Menteri Keuangan: 5 Paket Kebijakan disepakati untuk Mendorong Dunia Usaha 2021

Hila Bame

Tuesday, 02-02-2021 | 09:41 am

MDN
Sri Mulyani Indrawati (SMI) Menteri Keuangan RI

 

 

Jakarta, INAKORAN

 

Menteri Keuangan SMI mengambil beberapa kebijakan untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi ditengah tekanan pandemi.

Kebijakan itu diambil untuk mengatasi dampak Covid-19 dan  mendorong perbaikan ekonomi secara bertahap dengan stabilitas yang tetap terjaga.

Perekonomian Indonesia 2021 diprakirakan terus membaik didukung kemajuan penanganan Covid-19 termasuk vaksinasi, pemulihan ekonomi global, serta stimulus dan penguatan kebijakan.


BACA: 

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditetapkan 7 Februari 2021

 


 

Ekonomi global diperkirakan tumbuh di kisaran 5% pada 2021 yang akan mendorong kenaikan volume perdagangan dan harga komoditas global.

Ketidakpastian pasar keuangan diprakirakan menurun seiring dengan ekspektasi perbaikan kinerja ekonomi global, arah kebijakan fiskal Pemerintah AS yang baru, likuiditas global yang relatif besar dan suku bunga yang tetap rendah.

Beberapa kebijakan yang diambil diantaranya:

1. Kebijakan Insentif Fiskal serta Dukungan Belanja Pemerintah dan Pembiayaan

Melalui Program PEN 2020, untuk meringankan biaya produksi dan membantu menjaga arus kas sektor usaha, Pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan, kepabeanan, dan dukungan belanja negara termasuk dukungan dari sisi pembiayaan.

Mengingat ketidakpastian yang masih tinggi terkait perkembangan Covid-19, kebijakan insentif pada sektor usaha tersebut dipandang masih diperlukan di tahun 2021, baik untuk membantu agar tetap bertahan maupun untuk mulai ekspansi usaha.

2. Kebijakan Moneter, Makroprudensial, dan Sistem Pembayaran

BI akan melanjutkan stimulus kebijakan moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi  nasional. Stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar terus menjadi perhatian utama. Suku bunga rendah dan likuiditas longgar akan dipertahankan sampai dengan terdapat tanda-tanda tekanan inflasi meningkat.

BI akan mendorong bank meningkatkan pembiayaan inklusif yaitu kredit kepada UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan kelompok subsisten melalui kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

 

3. Kebijakan Prudensial Sektor Keuangan

OJK telah menyusun kebijakan prioritas dalam mendorong fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro, antara lain relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur yakni:

perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan, dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan,

penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti serta kendaraan bermotor, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan.

4. Kebijakan Penjaminan Simpanan

LPS akan terus menjaga kepercayaan nasabah penyimpan melalui program penjaminan simpanan yang saat ini mencakup 99,91% rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening per Desember 2020.

Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS yang sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita.

 

5. Kebijakan Penguatan Struktural

Percepatan penyelesaian aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sedang dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin peningkatan secara substansial iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Di sisi lain, dalam rangka penguatan kinerja neraca pembayaran, BI akan terus memfasilitasi kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas.

 

KOMENTAR