Pemerintah Ajukan PMN Sebesar Rp 6,1 Triliun untuk Pembiayaan 4 BUMN dan Bank Tanah

Sifi Masdi

Tuesday, 02-07-2024 | 13:10 pm

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,1 triliun, Senin (1/7/2024). Dana ini berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi yang terdapat dalam Undang-Undang APBN 2024 sebesar Rp 13,6 triliun.  

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa PMN tersebut akan dialokasikan untuk empat BUMN dan Bank Tanah. Berikut rinciannya:

 

Pertama, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerima PMN sebesar Rp 2 triliun. Dana ini akan digunakan untuk pemenuhan belanja modal, retrofit, dan pengadaan set kereta rel listrik (KRL).

 


 

BACA JUGA: 

Grup Salim Akuisisi 35% Saham Tol Trans Jawa dari Jasa Marga

Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini: 2 Juli 2024

Anomali Harga Saham GOTO: Ada Investor Beli di Harga Rp 431

Rekomendasi Saham Pilihan Awal Juli 2024

 


 

Kedua, PT Industri Kereta Api (Persero) akan mendapatkan PMN sebesar Rp 965 miliar. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.

 

Ketiga, PT Pelayaran Nasional Indonesia akan menerima PMN sebesar Rp 500 miliar. Dana ini akan digunakan untuk tambahan modal belanja, khususnya pembelian satu unit kapal baru dalam rangka peremajaan armada kapal Pelni.

 

 

 

 

Keempat, PT Hutama Karya akan mendapatkan PMN sebesar Rp 1 triliun. Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung.

 

Kelima, Badan Bank Tanah akan menerima PMN sebesar Rp 1 triliun. Dana ini akan digunakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1. 

 

Selain pembiayaan cadangan investasi, PMN juga akan digunakan untuk alokasi kewajiban penjaminan sebesar Rp 635 miliar. Ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan penjaminan terhadap kewajiban yang mungkin timbul.

KOMENTAR