Syarat ini Belum Dipenuhi Koalisi Golkar, PAN dan PPP untuk Usung Capres 2024
Jakarta, Inako
Partai Golkar, PAN, dan PPP resmi mendeklarasikan Koalisi Indonesia Bersatu dalam menghadapi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Namun, jika merujuk pada UU Pemilu, perolehan suara sah nasional koalisi ini belum memenuhi persyaratan 25 persen.
Dalam Pemilu 2019, Golkar mengantongi 12,31 persen, PAN 6,84 persen, dan PPP 4,52 persen. Jika ditotal, perolehan suara nasional ketiga partai ini hanya mencapai 23,67 persen.
Baca juga: Apakah Rokok Elektrik Aman Bagi Kesehatan?
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 UU Pemilu.
Sekali pun demikian, syarat lainnya seperti syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sudah terpenuhi.
Jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 mencapai 575 orang. Artinya, pada Pilpres 2024 mendatang, sebuah koalisi partai harus memiliki 20 persen dari total kursi DPR atau sebanyak 115 kursi.
Saat ini, Golkar memiliki 85 kursi di DPR, sementara PAN 44 kursi , dan PPP 19 kursi. Dengan begitu, total kursi yang dimiliki Koalisi Indonesia Bersatu mencapai 148 atau melebihi ambang batas 115 kursi.
KOMENTAR