Berlaku 5 Januari 2025, Ada Dua Pajak Tambahan untuk Kendaraan Bermotor
JAKARTA, INAKORAN.com - Pemerintah resmi menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Ada dua jenis tambahan pajak yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, yakni opsen pajak kendaraan bermotor PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Skema pajak baru ini diatur dalam Undnag -undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dilansir dari berbagai sumber, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA: Skema Bansos Siap Diubah: Hanya untuk Pengangguran dan Korban PHK
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% dari pajak terutang. Artinya, jika PKB tahunan kendaraan bermotor sebesar Rp100.000, maka pajak tambahan berupa opsennya sebesar Rp66.000. Totalnya sebesar Rp166.000.
Opsen PKB dan BBNKB akan dibayar bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Nantinya, akan ada tambahan baris pada STNK untuk memuat jumlah opsen pajaknya.
TAG#Inakoran, #Ekonomi, #Pajak, #Pendapatan, #Daerah
184009056
KOMENTAR