Ditjen Pajak Akan Pungut PPN Penjualan Barang yang Dilakukan Secara Online

Jakarta, Inako
Selama ini masyarakat banyak melakukan pembelian barang dan jasa secara online. Sayangnya perusahaan yang melakukan penjualan barang secara online selalu berhasil terhindar dari penagihan pajak.
Berangkat dari kondisi tersebut, dalam waktu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dengan demikian, seluruh konsumen yang melakukan aktifitas pembeliaan barang/jasa secara online atau digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10% dari harga beli.
BACA JUGA: Jokowi Perintah Menkeu Sri Mulyani Kejar Pajak E-commerce
Aturan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Peraturan ini mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.
BACA JUGA: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Pribadi
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol, mengatakan penarikan PPN atas barang/jasa yang dijual secara online mengacu para praktek yang dilakukan oleh sejumlah negara, antara lain, Australia, Inggris, dan Prancis.
Hingga saat ini Kementerian Keuanga telah mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang yang dilakukan secara digital. Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.
BACA JUGA: Segini Besarnya Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan2019
Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar. Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun. Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain mencapai Rp 1,77 triliun.
Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun. Keenam, hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun. Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan ober the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.
BACA JUGA: Sri Mulyani Akui Belum Bisa Kejar Pajak Netflix
Jumlah total transaksi yang dilakukan secara online mencapai Rp 104,4 triliun. Angka ini merupakan gambaran tahun 2017. Kalau menggunakan tarif pajak konsumen sebesar 10% yang berlaku saat ini, maka potensi jumlah pajak yang diterima negara adalah Rp 10,4 triliun.
KOMENTAR