Kabar Gembira: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 24,14 Triliun
Jakarta, Inakoran
Pemerintah Indonesia telah mencatatkan prestasi yang menggembirakan dalam sektor usaha ekonomi digital. Hingga 30 April 2024, penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 24,12 triliun.
Penerimaan pajak ini berasal dari beberapa sumber. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar Rp 19,5 triliun. Selain itu, pajak kripto dan pajak fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi signifikan, masing-masing sebesar Rp 689,84 miliar dan Rp 2,03 triliun.
Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) juga turut menyumbang sebesar Rp 1,91 triliun.
BACA JUGA:
Rupiah Dibuka Melemah Tipis: Bertengger di Posisi Rp Rp15.985/US$
Perang Dagang AS - China Kembali Memanas: Apa Saja Dampaknya?
Saham XL Axiata Langsung Tersungkur Pasca Rencana Merger dengan Smartfren
Rekomendasi Saham untuk Dikoleksi: Jumat, 17 Mei 2024
Hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari jumlah tersebut, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya pada Jumat (17/5), mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berasal dari setoran yang dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2024.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 689,84 miliar sampai dengan April 2024. Penerimaan ini berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,02 triliun sampai dengan April 2024. Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN,
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun. Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari PPh dan PPN.
Pencapaian ini menunjukkan potensi besar sektor ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara. Dengan manajemen dan regulasi yang tepat, sektor ini diharapkan dapat terus berkontribusi bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
KOMENTAR