Pemerintah Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025: Dorong Investasi

Sifi Masdi

Friday, 15-11-2024 | 08:32 am

MDN
Ilustrasi Tax Holiday [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang fasilitas tax holiday atau pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil guna mendorong investasi di Indonesia serta menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi perekonomian global.

 

Penerbitan PMK 69 Tahun 2024 ini menjadi respons atas berakhirnya masa berlaku pengajuan fasilitas pajak pada 8 Oktober 2024. Selain itu, kebijakan ini juga diselaraskan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang tengah berlangsung di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor serta memudahkan administrasi pajak bagi Wajib Pajak badan yang ingin memanfaatkan insentif tersebut.

 

Perpanjangan tax holiday ini juga mempertimbangkan dampak dari penerapan pajak minimum global, yang memengaruhi kebijakan insentif pajak di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kebijakan pajak minimum global dirancang untuk mengatasi tantangan perpajakan pada perusahaan multinasional, sehingga pemerintah perlu memastikan kebijakan domestik dapat mengakomodasi perubahan ini tanpa mengurangi daya tarik investasi di Indonesia.

 

PMK 69 Tahun 2024 menetapkan penyesuaian persyaratan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday. Salah satu kriteria utama adalah bahwa perusahaan atau Wajib Pajak badan harus melakukan investasi baru yang belum pernah mendapatkan keputusan atau pemberitahuan terkait fasilitas pajak penghasilan badan. Hal ini termasuk keputusan yang mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi di Kawasan Ibu Kota Nusantara.

 


 

BACA JUGA:

Rekomendasi Saham Pilihan: Jumat, 15 November 2024

Prabowo Resmi Hapus Utang Macet UMKM dan Nelayan

Emiten ANTM Targetkan Perbaikan Margin Laba Usai Beli Emas dari Freeport

Pemerintah Upayakan Karyawan Sritex Terhindar dari PHK

 


 

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah penambahan klausul terkait pajak minimum global yang bertujuan untuk memastikan bahwa grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia akan tetap memenuhi persyaratan pajak minimum. Klausul tersebut menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan yang telah memperoleh fasilitas tax holiday dan termasuk dalam cakupan Wajib Pajak tertentu, seperti yang diatur dalam peraturan pajak minimum global, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik.

 

Langkah ini merupakan respons antisipatif agar Indonesia tetap dapat mempertahankan daya tariknya bagi investasi asing sekaligus menjaga kepatuhan terhadap kebijakan pajak global yang diberlakukan pada perusahaan multinasional.

 

Layanan Pajak

Selain memperpanjang fasilitas tax holiday, PMK 69 Tahun 2024 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak. Dengan implementasi sistem administrasi perpajakan yang diperbarui, pemerintah berharap proses pengajuan dan pemberian fasilitas pajak dapat berlangsung lebih cepat dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti, mengimbau seluruh Wajib Pajak badan yang tertarik memanfaatkan fasilitas ini untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam PMK 69 Tahun 2024.

 

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” kata Dwi Astuti dalam pernyataan resminya, Kamis (14/11/2024).


 

KOMENTAR