PPLN Jerman Larang Saksi dan Pemilih Bawa HP ke TPS, PDI-P Khawatir Terjadi Kecurangan

Aril Suhardi

Friday, 09-02-2024 | 15:35 pm

MDN
Sekretaris PDI-P DPLN Jerman, Chandrasa Sedyaleksana [Foto: Sakaria]

 

Jakarta, Inakoran.com

Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Jerman melarang para saksi dan pemilih membawa tas dan handphone ke tempat pemungutan suara (TPS).

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) PPLN, KPPSLN, Panwaslu, Pengawas TPS, saksi pasangan calon dan saksi partai politik dengan Nomor:7/PP.05.10SD/099/2024.

BACA JUGA: Ahok Klarifikasi Pernyataan Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja, Bagaimana Maksud Sebenarnya?

Larangan tersebut mendapat kritikan dari banyak pihak, salah satunya adalah PDI Perjuangan DPLN Jerman.

Sekretaris PDI-P DPLN Jerman, Chandrasa Sedyaleksana menegaskan SKB yang melarang saksi dan pemilih membawa HP  ke area TPS tidak ada dasarnya.

“Di dalam PKPU no. 25/2023 dan no. 66 /2024  hanya dicantumkan kepada pemilih untuk tidak membawa alat telepon genggam di bilik suara,” tegas Chandrasa pada Jumat (09/02/2024).

Oleh karena itu, PDI Perjuangan menolak untuk menandatangani SKB tersebut dan menyampaikan nota protes atau nota keberatan secara resmi.

“Kami menginstruksikan saksi dari partai pendukung dan saksi paslon 03 untuk tetap membawa HP di area pemilihan sebagai alat perlengkapan utk saksi. Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua, dan bisa digunakan sebagai referensi oleh saksi-saksi di TPS,” tambah Chandrasa.

BACA JUGA: SBY Sebut Rakyat Hidup dalam Tekanan dan Kesulitan Selama Lima Tahun Terakhir

Senada, Koordinator Saksi Ganjar-Mahfud di TPS Frankfurt, Judhie S. Halim menyebut handphone hanya dilarang dibawa ke bilik suara. Dia khawatir SKB ini dibuat untuk menutupi proses pencoblosan dan penghitungan suara.

“Namun, pelarangan keberadaan atau pemakaian telepon genggan di area TPS merupakan sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal dan terkesan ingin menutupi proses keberlangsungan Pemilu di Jerman,” terang Judhie.

Kabar soal adanya larangan membawa handhone dan tas ke area TPS bersumber dari PPLN Berlin dan sudah tersiar sejak 5 Februari lalu.

Mendengar kabar tersebut, Koordinator Saksi Partai PDI Perjuangan untuk TPS Berlin, Budi L. Gaol meminta pendapat Ronny Talapessy, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Kepada Budi, Ronny menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk membawa handphone ke area TPS. Yang dilarang adalah membawa handphone ke bilik suara.

Saat itu, Ronny juga menginformasikan kepada Budi bahwa KPU dan Bawaslu telah menegur Panwaslu Jerman.

Namun, teguran KPU dan Bawaslu saat itu rupanya tidak diindahkan oleh PPLN Jerman, sehingga mereka tetap mengeluarkan SKB. Budi khawatir akan terjadi manipulasi penyelenggaraan Pemilu di Jerman.

“SKB yang dikeluarkan oleh PPLN Jerman merupakan suatu bukti bahwa tindakan-tindakan menabrak peraturan dan peniadaan etika menjadi satu trend yang terjadi dalam Pemilu 2024. Namun kami masih meyakini, bahwa Gusti ora sare dan kebenaran pasti menan. Satyam eva Jayate,“ tutup Budi.

 

KOMENTAR