Suami Selingkuh Hanya Dimutasi, Brigadir Suci: Pemkot OKI Rupanya Bebaskan ASN Berzinah
Palembang, Inako
Kasus perselingkuhan yang terjadi di lingkungan ASN beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik. Kasus itu kemudian disebut sebagai kisah layangan Putus versi ASN.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum yang terlibat, yakni Damsir Khalik dan Winda.
Baca juga: Praktik Open BO Sasar Pelajar SMP-SMA di Pangkalpinang
Namun, istri Damsir, Brigadir Suci Dharma, mengungkapkan dirinya kecewa atas sanksi yang diberikan Pemkab OKI kepada suaminya.
Damsir diketahui disanksi berupa larangan menjabat selamat setahun. Dia juga dimutasi ke kantor Camat Sungai Menang sebagai staf biasa.
Sementara itu, Winda diturunkan jabatan dan dimutasi menjadi porter rumah sakit (RS) di Kecamatan Lempuing.
Menurut Suci, sanksi yang diberikan sangat tidak adil dan tidak tegas. Menurutnya, kasus perzinahan seperti yang dilakukan suaminya harus disanksi pemecatan sengan tidak hormat sebagai ASN.
Suci menilai, Pemkab OKI tidak memberikan contoh kepada ASN lainnya dan malah sepertinya membebaskan ASN untuk melakukan perzinahan.
Sementara itu, kuasa hukum Suci, Titis Rachmawati menilai Pemkot OKI mendapat stigma buruk dari masyarakat karena hal tersebut.
Masyarakat menilai, kasus perselingkuhan di lingkungan kerja ASN bukan merupakan pelanggaran berat.
TAG#Selingkuh, #ASN, #Polisi, #Pecat, #Hukum
188768684
KOMENTAR