Sri Mulyani Sebut Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Sebesar Rp 64,1 Triliun

Sifi Masdi

Tuesday, 28-04-2020 | 22:02 pm

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

Jakarta, Inako

Penyebaran virus corona atau Covid-19 berdampak berbagai sektor kehidupan, terutama perusahaan dan wajib pajak. Virus ini membuat sejumlah perusahaan terancam gulung tikar karena produksi semakin berkurang.  Untuk meringankan beban yang dialami perusahaan dan wajib pajak, pemerinah siap menggelontorkan insenstif pajak senilai Rp 64,1 triliun.

 

BACA JUGA: Ditjen Pajak Akan Pungut PPN Penjualan Barang yang Dilakukan Secara Online

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menurut Sri Mulyani, insentif pajak sebesar Rp 64,1 triliun merupakan penambahan dari paket stimulus jilid 2 sebesar Rp 22,9 pada Februari lalu.

BACA JUGA: Jokowi Perintah Menkeu Sri Mulyani Kejar Pajak E-commerce

Terkait dengan rencana tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur alokasi insentif agar tepat sasaran. Adapun anggaran Rp 64,1 triliun akan diberikan ke wajib pajak berikut ini.

Pertama, perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona yang terbatas pada sektor manufaktur dan/atau perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dialokasikan sebanyak Rp 35,3 triliun.

BACA JUGA: Pemerintah akan Beri Mini Tax Holiday untuk Investasi Rp 100-500 Miliar

Kedua, relaksasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan kepada 9 sektor usaha. Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% selama enam bulan kepada 18 sektor usaha.

 Keempat, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan kepada 9 sektor usaha.

BACA JUGA: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Pribadi

Adapun 9 sektor sektor penerima insentif di atas adalah berasal dari ruang lingkup sektor manufaktur. Sementara 18 sektor usaha lainnya merupakan tambahan sektor usaha baru.

Sementara, untuk insentif kawasan berikat yakni kepada 10 sektor usaha yang terdiri dari 242 KLU sebanyak Rp 951 miliar.

BACA JUGA: Sri Mulyani Akui Belum Bisa Kejar Pajak Netflix

Selain itu, Menkeu juga memberikan insentif pembebasan PPh kepada seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0% selama enam bulan. Estimiasi nilai insentifnya mencapai Rp 2,4 tiliun dengan pembebasan PPh menggunakan mekanisme DTP.

KOMENTAR