Tak Sepakat dengan MK, NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen jadi 7 Persen

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 06-03-2024 | 13:16 pm

MDN
Sugeng Suparwoto [Foto: Ist]

 

Jakarta, Inakoran.com

Partai NasDem memiliki pandangan berbeda terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4 persen yang dihapus Mahkamah Konstitusi. 

Alih-alih mendukung putusan yang bakal berlaku sebelum Pemilu 2029 itu, NasDem justru menyarankan ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen.

“Kalau kami justru berpendapat, PT itu kalau bisa tujuh persen, dan dari dulu kita memang ingin tujuh persen,” kata Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto, di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip pada Rabu (06/03/2024).

BACA JUGA: Partai Gelora: Selain Parliamentary Threshold, Presidential Threshold Juga Harusnya Dihapus

Menurut Sugeng, idealnya cukup sembilan partai politik yang duduk di Senayan.

“Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya ya sembilan partai saja. Dengan berbagai separasi ide, gagasan, dan sebagainya cukup sembilan partai,” terang Sugeng.

Dia menjelaskan justru dengan semakin banyaknya partai di Parlemen, maka semakin banyak pula suara yang tidak tertampung.

“Kita terlalu banyak partai politik malah semakin banyak suara yang tidak tertampung akhirnya,” kata Sugeng.

Apalagi, tambah Ketua Komisi VII DPR RI itu, partai-partai politik di Indonesia tidak memiliki perbedaan ideologi yang tegas. Oleh karena itu, PT perlu dinaikan hingga tujuh persen agar partai-partai di parlemen bisa disederhanakan.

“Supaya, mohon maaf, kita harus realistis, tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya. Kalau memang satu ide, satu ideologi, satu platform, kenapa nggak satu aja?” ujar Sugeng.

KOMENTAR